Pegawai
negeri adalah pegawai yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau
diserahi tugas negara lainnya,
dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
1. Pegawai
Negeri Sipil
Pekerjaan
di lingkungan Departemen Pemerintah atau Lembaga Negara dan dibuktikan dengan
memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai). Dan setelah purna tugas mendapat uang
pensiun tiap bulannya. Adapun
Departemen Pemerintah yang ada di Indonesia antara lain sebagai berikut:
Departemen Dalam Negeri: http://www.kemendagri.go.id/
Departemen Luar Negeri: http://www.kemlu.go.id/
Departemen Pertahanan: http://www.kemhan.go.id/
Departemen Keuangan: http://www.kemenkeu.go.id/
Departemen Pertambangan dan Energi: http://www.esdm.go.id/
Departemen Perindustrian: http://www.kemenperin.go.id/
Departemen Perdagangan: http://www.kemendag.go.id/
Departemen Pertanian: http://deptan.go.id/
Departemen Kehutanan dan
Perkebunan: http://www.dephut.go.id/
Departemen Perhubungan: http://www.dephub.go.id/
Perkebunan: http://www.dephut.go.id/
Departemen Perhubungan: http://www.dephub.go.id/
Departemen Eksplorasi Laut: http://www.kkp.go.id/
Departemen Tenaga Kerja: http://www.depnakertrans.go.id/
Departemen Kesehatan: http://www.depkes.go.id/
Departemen Pendidikan Nasional: http://www.kemdikbud.go.id/
Departemen Agama: http://www.kemenag.go.id/
2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia: http://www.polri.go.id/pengumuman-all/png/papns
Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang
bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di
seluruh wilayah Indonesia. Polri
dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
adalah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia.Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan
bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara. TNI
dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan
masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.