Bimbingan Karir

Kenali Dirimu dan Tetapkan Pilihanmu Demi Masa Dapanmu.

Bimbingan Karir Sebagai Solusi Karir Masa Kini

Kemajuan zaman menuntut manusia untuk mampu menemukan dan melakukan hal-hal baru.

Solusi

Kami Hadirkan Berbagai Pilihan Karir Untuk Anda.

Hidup Adalah Pilihan

Setiap Manusia Memiliki Mimpi yang Berbeda-Beda dan Memilih Sesuai Dengan Apa yang Diinginkan.

Atasi Kebingungan

Kebingungan Anda Dalam Memilih Karir Akan Kami Atasi.

Senin, 16 Juni 2014

Pegawai Negeri

Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
1. Pegawai Negeri Sipil

Pekerjaan di lingkungan Departemen Pemerintah atau Lembaga Negara dan dibuktikan dengan memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai). Dan setelah purna tugas mendapat uang pensiun tiap bulannya. Adapun Departemen Pemerintah yang ada di Indonesia antara lain sebagai berikut:

Departemen Dalam Negeri: http://www.kemendagri.go.id/
Departemen Luar Negeri: http://www.kemlu.go.id/
Departemen Pertahanan: http://www.kemhan.go.id/
Departemen Hukum dan 
Perundang-undangan: http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/
Departemen Keuangan: http://www.kemenkeu.go.id/
Departemen Pertambangan dan Energi: http://www.esdm.go.id/
Departemen Perindustrian: http://www.kemenperin.go.id/
Departemen Perdagangan: http://www.kemendag.go.id/
Departemen Pertanian: http://deptan.go.id/
Departemen Kehutanan dan 
Perkebunan: http://www.dephut.go.id/ 
Departemen Perhubungan: http://www.dephub.go.id/
Departemen Eksplorasi Laut: http://www.kkp.go.id/
Departemen Tenaga Kerja: http://www.depnakertrans.go.id/
Departemen Kesehatan: http://www.depkes.go.id/
Departemen Pendidikan Nasional: http://www.kemdikbud.go.id/
Departemen Agama: http://www.kemenag.go.id/
Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah: http://www.pu.go.id/


   2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia: http://www.polri.go.id/pengumuman-all/png/papns
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisisan Negara Republik Indonesia  (Kapolri). 
  


  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia: http://www.tni.mil.id/
           Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia.Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.

BUMS

Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang yang kemudian di kenal dengan “Swasta”. BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Dalam masalah ini, Dr.Mohammad Hatta menyebutkan “Antara aktivitas koperasi yang dapat dikerjakan oleh swasta”, sehingga berdasarkan ketiga hal tersebut di atas, keberadaan usaha swasta diakui di dalam perekonomian Indonesia.

Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah atas pertimbangan berikut:

1. Agar masyarakat mempunyai daya kreasi dan berpartisipasi dalam usaha dalam mencapai kemakmuran bangsa
2. Modal pemerintah belum mencukupi untuk menggali dan mengolah semua Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia.
Jenis BUMS

1. PT.Matahari Putra Prima,Tbk: http://www.mataharigroup.co.id/
2. OC. Kaligis Associates: http://ocklaw.com
3. PT Media Nusantara Citra Tbk, http://www.mncgroup.com/
4. Isuzu Astra Motor Indonesia: http://www.isuzu-astra.com/
5. PT Smartfren Telecom, Tbk: http://www.smartfren.com/ina/home/
6. PT Bosowa Corporation: http://www.bosowa.co.id
7. Sekolah Islam Athirah Makassar: http://www.sekolahathirah.sch.id/
8. KFC: http://www.kfcku.com/


 

BUMN

  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

PERSERO
 
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

 Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:



PERUM      
 
    Perum adalah perusahaan yang bertujuan memberi pelayanan umum, tetapi juga mencari keuntungan.      
Ciri-Ciri Perum sebagai berikut :

  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. 
Contoh-Contoh Badan Usaha Perum :