Senin, 16 Juni 2014

Pegawai Negeri

Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
1. Pegawai Negeri Sipil

Pekerjaan di lingkungan Departemen Pemerintah atau Lembaga Negara dan dibuktikan dengan memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai). Dan setelah purna tugas mendapat uang pensiun tiap bulannya. Adapun Departemen Pemerintah yang ada di Indonesia antara lain sebagai berikut:

Departemen Dalam Negeri: http://www.kemendagri.go.id/
Departemen Luar Negeri: http://www.kemlu.go.id/
Departemen Pertahanan: http://www.kemhan.go.id/
Departemen Hukum dan 
Perundang-undangan: http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/
Departemen Keuangan: http://www.kemenkeu.go.id/
Departemen Pertambangan dan Energi: http://www.esdm.go.id/
Departemen Perindustrian: http://www.kemenperin.go.id/
Departemen Perdagangan: http://www.kemendag.go.id/
Departemen Pertanian: http://deptan.go.id/
Departemen Kehutanan dan 
Perkebunan: http://www.dephut.go.id/ 
Departemen Perhubungan: http://www.dephub.go.id/
Departemen Eksplorasi Laut: http://www.kkp.go.id/
Departemen Tenaga Kerja: http://www.depnakertrans.go.id/
Departemen Kesehatan: http://www.depkes.go.id/
Departemen Pendidikan Nasional: http://www.kemdikbud.go.id/
Departemen Agama: http://www.kemenag.go.id/
Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah: http://www.pu.go.id/


   2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia: http://www.polri.go.id/pengumuman-all/png/papns
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisisan Negara Republik Indonesia  (Kapolri). 
  


  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia: http://www.tni.mil.id/
           Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia.Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.

0 komentar: