Senin, 16 Juni 2014

BUMN

  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

PERSERO
 
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

 Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:



PERUM      
 
    Perum adalah perusahaan yang bertujuan memberi pelayanan umum, tetapi juga mencari keuntungan.      
Ciri-Ciri Perum sebagai berikut :

  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. 
Contoh-Contoh Badan Usaha Perum :


0 komentar: