BAB I
PENDAHULUAN
Dasar/Landasan
Landasan Kode Etik Konselor
adalah (a) Pancasila, mengingat bahwa profesi konseling merupakan usaha layanan
terhadap sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara yang bertanggung
jawab. (b) tuntutan profesi, mengacu kepada kebutuhan dan kebahagiaan klien
sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
BAB II
KUALIFIKASI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR
A.Kualifikasi
Konselor harus
memiliki (1) nilai, sikap, ketrampilan dan pengetahuan dalam bidang profesi
konseling, dan (2) pengakuan atas kewenangannya sebagai konselor.
B.Kegiatan
Profesional Konselor
- Nilai, sikap, ketrampilan dan pengetahuan
a.Agar dapat memahami orang lain dengan
sebaik-baiknya, konselor harus terus menerus berusaha menguasai dirinya. Ia
harus mengerti kekurangan-kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya
sendiri yang dapat mempengaruhi
hubungannya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya mutu layanan
profesional seerta merugikan klien.
b.Dalam melakukan tugasnya membantu klien,
konselor harus memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar,
menepati janji, dapat dipercayajujur, tertib, dan hormat.
c.Konselor
harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan yang
diberikan kepadanya, khususnya dari rekan-rekan seprofesi dalam hubungannya
dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana
diatur dalam Kode Etik ini.
d.Dalam menjalankan tugas-tugasnya, konselor
harus mengusahakan mutu kerja yang setinggi mungkin. Untuk itu ia harus tampil
menggunakan teknik-teknik dan prosedur-prosedur khusus yang dikembangkan atas
dasar kaidah-kaidah ilmiah.
- Pengakuan kewenangan
Untuk
dapat bekerja sebagai konselor, diperlukan pengakuan, keahlian, kewenangan oleh
organisasi profesi atas dasar wewenang yang diberikan kepadanya oleh
pemerintah.
- Kegiatan Profesional
a.Penyimpanan
dan penggunaan informasi
Catatan
tentang diri klien yang meliputi data hasil wawancara, testing, surat-menyurat,
perekaman, dan data lain, semua merupakan informasi yang bersifat rahasia dan
hanya boleh digunakan untuk kepentingan klien. Penggunaan data/informasi untuk
keperluan riset atau pendidikan calon konselor dimungkinkan sepanjang identitas
dirahasiakan. Penyampaian informasi mengenai klien kepada keluarga atau kepada
anggota profesi lain, membutuhkan perseetujuan klien atau yang lain dapat
dibenarkan asalkan untuk kepentingan klien dan tidak merugikan klien.
b.Keterangan mengenai mengenai bahan profesional
hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan
menggunakannya.
c.Kewajiban konselor untuk menangani klien
berlangsung selama ada kesempatan antara klien dengan konselor. Kewajiban
berakhir jika hubungan konseling berakhir, klien mengakhiri hubungan kerja atau
konselor tidak lagi bertugas sebagai konselor.
- Testing
a.Suatu jenis tes hanya diberikan oleh petugas
yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya. Konselor harus selalu
memeriksa dirinya apakah ia mempunyai wewenang yang dimaksud.
b.Testing diperlukan bila dibutuhkan data tentang
sifat atau ciri kepribadian yang menuntut adanya perbandingan dengan ssampel
yang lebih luas, misalnya taraf intelegensia, minat, bakat khusus, dan
kecenderungan dalam pribadi seseorang.
c.Data yang diperlukan dari hasil testing itu
harus diintegrasikan dengan informasi lain yang telah diperoleh dari klien
sendiri atau dari sumber lain
d.Data hasil testing harus diperlakukan setaraf
data dan informasi lain tentang klien.
e.Konselor harus memberikan orientasi yang tepat
kepada klien mengenai alasan digunakannya tes dan apa hubungannya dengan
masalahnya. Hasilnya harus disampaikan dengan klien dengan disertai penjelasan
tentang arti dan kegunaannya.
f.Hasil testing hanya dapat diberitahukan kepada
pihak lain sejauh pihak lain yang diberitahu itu ada hubungannya dengan usaha
bantuan kepada klien dan tidak merugikan klien.
g.Pemberian suatu jenis tes harus mengikuti
pedoman atau petunjuk yang berlaku bagi tes yang berlakukan.
- Riset
a.Dalam melakukan riset, di mana tersangkut
manusia dengan masalahnya sebagai subyek, harus dihindari hal-hal yang dapat
merugikan subyek yang bersangkutan.
b.Dalam melakukan hasil riset di mana tersangkut
klien sebagai subyek, harus dijaga agar identitas subyek dirahasiakan.
- Layanan Individual : Hubungan dengan Klien
a.Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan klien.
b.Konselor harus menempatkan kliennya di atas
kepentingan pribadinya. Demikianpun dia tidak boleh memberikan layanan bantuan
di luar bidang pendidikan, pengalaman, dan kemampuan yang dimilikinya.
c.Dalam menjalankan tugasnya, konselor tidak
mengadakan pembedaan atas dasar suku, bangsa, warna kulit, kepercayaan atau
status sosial ekonomi.
d.Konselor tidak akan memaksa untuk memberikan
bantuan kepada seseorang dan tidak boleh mencampuri urusan pribadi orang lain
tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
e.Konselor boleh memilih siapa yang akan diberi
bantuan, akan tetapi dia harus memperhatikan setiap setiap permintaan bantuan,
lebih-lebih dalam keadaan darurat atau apabila banya orang yang menghendaki.
f. Kalau konselor sudah turun tangan membantu
seseorang, maka dia tidak akan melalaikan klien tersebut, walinya atau orang
yang bertanggung jawab padanya.
g.Konselor harus menjelaskan kepada klien sifat
hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing,
khususnya sejauhmana dia memikul
tanggung jawab terhadap klien.
h.Hubungan konselor mengandung kesetiaan ganda
kepada klien, masyarakat, atasan, dan rekan-rekan sejawat. Apabila timbul
masalah dalam soal kesetiaan ini, maka harus diperhatikan kepentingan
pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya sebagai konselor. Dalam
hal ini terutama sekali harus diperhatikan ialah kepentingan klien.
i.Apabila timbul masalah antara kesetiaan kepada
klien dan lembaga tempat konselor bekerja, maka konselor harus menyampaikan
situasinya kepada klien dan atasannya. Dalam hal ini klien harus diminta untuk
mengambil keputusan apakah dia ingin meneruskan hubungan konseling dengannya.
j.Konselor tidak akan memberikan bantuan
profesional kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, sehingga hubungan
profesional dengan orang-orang tersebut mungkin dapat terancam oleh kaburnya
peranan masing-masing.
k.Klien sepenuhnya berhak untuk mengakhiri
hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai suatu hasil
yang kongkrit. Sebaliknya konselor tidak akan melanjutkan hubungan dengan klien
apabila klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan itu.
- Konsultasi dan Hubungan dengan Rekan atau Ahli Lainnya.
a.Dalam rangka pemberian layanan kepada klien,
kalau konselor merasa ragu-ragu tentang suatu hal, maka ia harus berkonsultasi
dengan rekan-rekan selingkungan profesi. Akan tetapi, untuk itu ia harus
mendapat izin terlebih dahulu dari kliennya.
b.Konselor harus mengakhiri hubungan konseling
dengan seorang klien bila pada akhirnya dia menyadari tidak dapat memberikan
pertolongan kepda klien tersebut, baik karena kurangnya kemampuan/keahlian
maupun keterbatasn pribadinya. Dalam hal ini konselor akan mengizinkan klien
untuk berkonsultasi dengan petugas atau badan lain yang lebih ahli, atau ia akan
mengirimkan kepada orang atau badan ahli tersebut, tetapi harus atas dasar
persetujuan klien.
c.Bila pengiriman disetujui klien, maka akan
menjadi tanggung jawab konselor untuk menyarankan kepada klien, orang atau
badan yang mempunyai keahlian tersebut.
d.Bila konselor berpendapat klien perlu dikirim
ke ahli lain, akan tetapi klien menolak kepada ahli yang disarankan oleh
konselor, maka konselor mempertimbangkan apa baik buruknya kalau hubungan maru
diteruskan lagi.
BAB
III
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
DAN HAK SERTAKEWAJIBAN KONSELOR
1. Jikalau konselor bertindak sebagai konsultan
pada suatu keluarga, maka harus ada pengertian dan kesepakatan yang jelas
antara dia dengan pihak lembaga dan dengan klien yang menghubungi konselor di
tempat lembaga itu. Sebagai seorang konsultan, konselor tetap mengikuti
dasar-dasar pokok profesi dan tidak bekerja atas dasar komersial.
2. Prinsip-prinsip yang berlaku dalam layanan
individual, khususnya tentang penyimpangan serta penyebaran informasi tentang
klien dan hubungan konfidensial antara konselor dengan kien, berlaku juga bila
konselor bekerja dalam hubungan kelembagaan.
3. Setiap konselor yang bekerja dalam hubungan
kelembagaan turut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan peraturan kerjasama
dengan pihak atasan atau bawahannya, terutama dalam rangka layanan konseling
dengan menjaga rahasia pribadi yang dipercayakan kepadanya.
4. Peraturan-peraturan kelembagaan yang diikuti
oleh semua petugas dalam lembaga harus dianggap mencerminkan kebijaksanaan
lembaga itu dan bukan pertimbangan pribadi. Konselor harus
mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada atasannya. Sebaliknya dia berhak
pula mendapat perlindungan dari lembaga itu dalam menjalankan profesinya.
5. Setiap konselor yang menjadi staf sutau lembaga
harus mengetahui tentang program-program yang berorientasi pada
kegiatan-kegiatan dari lembaga itu dari pihak lain. Pekerjaan konselor harus
dianggap sebagai sumbangan khas dalam mencapai tujuan lembaga tersebut.
6. Jika dalam rangka pekerjaan dalam suatu
lembaga, konselor tidak cocok dengan ketentuan-ketentuan atau
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berlaku di lembaga tersebut, maka dia harus
mengundurkan diri dari lembaga tersebut.
7.Konselor yang tidak bekerja dalam hubungan
kelembagaan diharapkan mentaati kode etik jalannya sebagai konselor dan berhak
untuk mendapat dukungan serta perlindungan dari rekan-rekan seprofesi.
8. Kalau konselor merasa perlu untuk melaporkan
sesuatu hal tentang klien kepada pihak lain (misalnya pimpinan badan tempat ia
bekerja), atau kalau ia diminta keterangan tentang klien oleh petugas suatu
badan di luar profesinya, dan ia harus juga memberikan informasi itu, maka
dalam memberikan informasi tersebut harus sebijaksana mungkin dengan berpedoman
pada pegangan bahwa dengan berbuat begitu klien tetap dilindungi dan tidak dirugikan.
9.Konselor tidak dibenarkan menyalahgunakan
jabatannya untuk maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud-maksud lain yang
dapat merugikan klien, atau menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk yang
kurang wajar.
10.Konselor harus selalu mengkaji tingkah laku dan
perbuatannya apakah tidak melanggar kode etik ini.
ABKIN
PERSONALITY GURU PEMBIMBING
PERSONALITY GURU PEMBIMBING
Modal dasar sebagai ciri personal yang harus dimiliki oleh guru
pembimbing diantaranya adalah :
1. Berwawasan luas
Memiliki pandangan dan pengetahuan yang luas terutama tentang perkembangan peserta didik pada usia sekolahnya, perkembangan ilmu pengetahuan/teknologi/kesenian dan proses pembelajarannya, serta pengaruh lingkungan dan modernisasi terhadap peserta didik.
2. Menyayangi anak
Memiliki kasih sayang yang mendalam
terhadap peserta didik, rasa kasih sayan ini ditampilkan oleh guru pembimbing
benar-benar dari hati sanubarinya (tidak berpura-pura atau dibuat-buat)
sehingga peserta didik secara langsung merasakan kasih sayang itu.
3. Sabar dan bijaksana
Tidak mudah marah dan/atau mengambil tindakan keras dan emosional yang merugikan peserta didik serta tidak sesuai dengan kepentingan perkembangan mereka. Segala tindakan yang diambil oleh guru pembimbing didasarkan pada pertimbangan yang matang.
Tidak mudah marah dan/atau mengambil tindakan keras dan emosional yang merugikan peserta didik serta tidak sesuai dengan kepentingan perkembangan mereka. Segala tindakan yang diambil oleh guru pembimbing didasarkan pada pertimbangan yang matang.
4. Lembut dan baik hati
Tutur kata dan tindakan guru
pembimbing selalu mengenakkan hati, hangat dan suka menolong.
5. Tekun dan teliti
Guru pembimbing stia mengikuti
tingkah laku dan perkembangan peserta didik sehari-hari dari waktu ke waktu,
dengan memperhatikan berbagai aspek yang menyertai tingkah dan perkembangan
tersebut.
6. Menjadi contoh
Tingkah laku, pemikiran, pendapat,
dan ucapan-ucapan guru pembimbing tidak tercela dan mampu menarik peserta didik
untuk mengikutinya dengan senang hati dan suka rela.
7. Tanggap dan mampu mengambil tindakan
Guru pembimbing cepat memberikan
perhatian terhadap yang terjadi dan/atau mungkin terjadi pada diri peserta
didik, serta mengambil tindakan secara tepat untuk mengatasi dan/atau
mengantisipasi yang akan terjadi dan/atau mungkin terjadi.
8. Memahami
dan bersikap positif terhadap pelayanan bimbingan dan konseling.
Guru pembimbing memahami fungsi dan tujuan serta seluk beluk pelayanan bimbingan dan konseling, dan dengan senang hati berusaha sekuat tenaga melaksanakannya secara profesional sesuai dengan kepentingan dan perkembangan peserta didik.
Guru pembimbing memahami fungsi dan tujuan serta seluk beluk pelayanan bimbingan dan konseling, dan dengan senang hati berusaha sekuat tenaga melaksanakannya secara profesional sesuai dengan kepentingan dan perkembangan peserta didik.
9. Mempunyai modal profesional.
Mencakup kemantapan wawasan,
pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap dalam bidang kajian bimbingan dan
konseling. Semuanya itu dapat diperoleh melalui pendidikan da/atau pelatihan
khusus dalam programm bimbingan dan konseling. Dengan modal profesional
tersebut, seorang guru pembimbing akan mampu secara nyata melaksanakan kegiatan
bimbingan dan konseling menurut kaidah-kaidah keilmuannya, teknologinya, dan
kode etik profesionalnya.
ABKIN
KOMPETENSI GURU PEMBIMBING/KONSELOR SEKOLAH
I.
KOMPETENSI
PERSONAL
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menghayati kode etik dan proses pengambilan keputusan secara etis.
3. Menampilkan rasa hormat terhadap keragaman individu.
4. Menampilkan struktur nilai dan sistem keyakinan pribadi.
5. Menampilkan keterbukaan, fleksibilitas, sikap mengasihi, dan toleran di dalam melakukan interaksi profesional yang mengarah kepada pertumbuhan dan perkembangan diri sendiri dan orang lain.
6. Menampilkan arah diri dan otonomi kedirian yang mantap.
7. Bertindak secara konsisten dengan sistem nilai etis pribadi dan kode etik profesional di dalam hubungan profesionalnya.
8. Menunjukkan penampilan diri yang menarik.
9. Mempu menyesuaikan diri secara adekuat.
10.Memiliki kepercayaan dan keyakinan diri untuk bisa memberikan layanan bantuan.
11.Memiliki keikhlasan dalam menyelenggarakan pelayanan.
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menghayati kode etik dan proses pengambilan keputusan secara etis.
3. Menampilkan rasa hormat terhadap keragaman individu.
4. Menampilkan struktur nilai dan sistem keyakinan pribadi.
5. Menampilkan keterbukaan, fleksibilitas, sikap mengasihi, dan toleran di dalam melakukan interaksi profesional yang mengarah kepada pertumbuhan dan perkembangan diri sendiri dan orang lain.
6. Menampilkan arah diri dan otonomi kedirian yang mantap.
7. Bertindak secara konsisten dengan sistem nilai etis pribadi dan kode etik profesional di dalam hubungan profesionalnya.
8. Menunjukkan penampilan diri yang menarik.
9. Mempu menyesuaikan diri secara adekuat.
10.Memiliki kepercayaan dan keyakinan diri untuk bisa memberikan layanan bantuan.
11.Memiliki keikhlasan dalam menyelenggarakan pelayanan.
II.
KOMPETENSI KEILMUAN
Wawasan Kependidikan dan Profesi
1. Memiliki wawasan pedagogis dalam melaksanakan
layanan profesional konseling.
2. Memahami dengan baik landasasn-landasan
keilmuan bimbingan dan konseling.
3. Menghayati kode etik dan proses pengambilan
keputusan secara etis.
4. Mengetahui dengan baik standar dan prosedur
legal yang relevan dengan setting kerjanya.
5. Aktif melakukan kolaborasi profesional dan mempelajari
literaturnya.
6.Menunjukkan komitmen dan dedikasi pengembangan
profesional dalam berbagai setting dan kegiatan.
7.Menampilkan sikap open minded dan profesional
dalam menghadapi permasalahan klien.
8. Memantapkan prioritas (bidang layanan)
profesionalnya.
9.Mengorganisasikan kegiatan sebagai wujud
prioritas profesionalnya.
10.Merumuskan perannya sendiri sesuai dengan
setting dan situasi kerja yang dihadapi.
Pemahaman
individu dalam membangun interaksi efektif
11. Memahami teori-teori perkembangan manusia.
11. Memahami teori-teori perkembangan manusia.
12. Mengidentifikasi
komponen primer nilai-nilai orang lain.
13. Memilahkan/membedakan wilayah struktur nilai pribadi yang tidak sejalan dengan struktur nilai kelompok yant teridentifikasi.
13. Memilahkan/membedakan wilayah struktur nilai pribadi yang tidak sejalan dengan struktur nilai kelompok yant teridentifikasi.
14. Merespon dan berinteraksi dengan orang lain
atas dasar kesadaran pikiran serta perasaan sendiri, keterbuakaan, kepekaan
terhadap pikiran dan orang lain.
Konseling
15.Menghayati dan menerapkan teori kkonseling yang
telah mepribadi
16.Mengembangkan kerangka pikir manusia efektif
sejalan dengan kerangka pikir profesionalnya.
17.Menunjukkan kecakapan mengkaji hubungan antara
teori konseling, kepribadian, belajar dan asesmen psikologis.
18.Menguasai berbgai metode dan rasionel untuk
mengawali proses konseling yang sesuai dengan kepedulian klien.
19.Menyadari berbagai variabel kepribadian dirinya
yang mempengaruhi proses konseling.
20.Mengkomunikasikan kepada klien tentang masalah
perkembangan perilaku.
21.Mendiskripsikan proses konseling yang dapat
dipahami klien.
22.Menyatakan kembali masalah klien dalam cara
yang akurat dan dapat diterima klien.
23.Memilih dan melakukan kemungkinan tindakan
berikut dalam menghadapi klien :
§ Melanjutkan dan memilih strategi konseling
tertentu.
§ Merujuk kepada sumber-sumber nonkonseling.
§ Merujuk kepada konselor lain.
§ Mengakhiri konseling.
24.Menerapkan prinsip-prinsip belajar dalam
mengembangkan situasi belajar untuk klien tertentu.
25.Menunjukkan arah tindakan dalam menghadapi
masalah resistensi, permusuhan, dependensi, keengganan klien.
26.Menerapkan gaya konseling yang menyenangkan
dalam menghadapi klien tertentu.
27.Mempertahankan pendekatan konseling pilihannya
atas dasar pengalaman dan pengetahuannya sendiri.
28.Merespon secara tepat ekspresi perasaan klien.
Konteks multikultural dalam konseling
29.Memahami dan menyadari kekuatan konteks
kultural dalam proses konseling.
30.Mengidentifikasi dinamika psikologis (motivasi,
kecemasan, orientasi nilai) dalam berbagai kontkeks subkultural.
31.Mendeskripsikan dinamika sosiologis dalam
berbagai konteks subkultural (keluarga, tradisi, bahasa, agama).
32.Mengokohkan hubunga antar pribadi secara
profesional dalam berbagai konteks subkultural.
33.Memahami implikasi isu-isu sosial masa kini
terhadap klien.
34.Menampilkan sikap open minded dan profesional
dalam menghadapi kepedulian dan konflik sosial.
35.Mengintervensi sistem sosial dalam perannya
sebagai agen perubahan.
36.Menunjukkan kesadaran akan pengaruh faktor
gender dalam pelayanan profesionalnya.
37.Secara kritis menguji kekuatan dan kelemahan
teknik dan metode konseling yang dilakukannya.
38.Menyadari kesulitan dalam menghasapi isu-isu
sosial.
Asesmen lingkungan
39.Terampil menghimpun, dan menganalisi
data/informasi individu.
40.Mengakses faktor lingkungan yang berkontribusi
terhadap perkembangan kesehatan mental.
41.Memberi pengaruh terhadap kebijakan dan
prosedur kelembagaan yang dapat menumbuhkna kesempatan bagi para anggotanya.
42.Memahami organisasi formal dan informal dalam
berbagai pola sistem sosial.
43.Mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan sistem
sosial yang perlu diperbaiki.
44.Mendeskripsikan hal-hal perkembangan yang
relevan dengan masalah konseling individu.
45.Mendeskripsikan dampak interaktif berbagai
masalah perkembangan di dalam proses kelompok.
Asesmen individual
46.Mengidentifikasi secara tepat kriteria dan
sumber instrumen asesmen untuk pengukuran kelompok dan individual.
47.Mengidentifikasi tes bakat, prestasi,
kepribadian yang cocok untuk kepentingan sekolah dan lembaga lain sesuai dengan
individu atau populasi yang akan dilayani.
48.Mengembangkan instrumen asesmen untuk
kepentingan pemahaman individu dalam konteks layanan bimbingan dan konseling.
49.Menampilakn kecakapan mengadministrasikan instrumen
tes baku sesuai dengan standar pelaksanaan tes.
50.Menganalisis, mengorganisasikan, dan
mensintesiskan hasil tes yang diperoleh dari tes baku baik secara verbal maupun
tertulis.
51.Mengaitkan hasil tes dengan tujuan, aspirasi,
kecakapan dalingkungan klien.
52.Menghimpin dan mensintesiskan informasi klien
dengan menggunakan teknik asesmen nontes.
Proses dan strategi kelompok
53.Menampilkan respon berikut terhadap :
§ Pemahaman empatik terhadap ekspresi maslah
perasaan anggota.
§ Meningkatkan kesadaran anggota akan perasaannya
dan bagaimana perasaan itu mempengaruhi perilakunya.
§ Meningkatkan pemahaman anggota akan keadaan
perasaan saat ini.
54.Menampilkan ketepatan mengambil resiko sebagai
pimpinan dan anggota kelompok dalam kelompok tertentu.
55.Menganalisis aspek-aspek nonteknis proses
kelompok dalam merespon keingintahuan anggota.
56.Melakukan kegiatan konseling kelompok untuk
menyampaikan informasi pribadi, pendidikan dan pekerjaa.
57.Menilai secara kritis akan kekuatan dan
kelemahan kepemimpinannya sendiri atas kelompok yang dibimbingnya.
58.Memilih dan mempertahankan strategi intervensi
kelompok yang dipilihnya.
59.Mefasilitasi pertumbuhan pengambilan keputusan
karir dalam berbagai kelompok usia dengan menyediakan informasi karir dan
menerapkan teori perkembangan manusia.
60.Memahami hakikat masalah ketrampilan belajar
dan mengembangkan strategi yang tepat untuk penyembuhan dan pencegahan.
Layanan konsultasi dan mediasi
61.Mendeskripsikan perilaku situasi konsultasi
yang tepat dan memadai.
62.Menyatakan rambu-rambu hubungan konsultatif.
63.Melaporkan situasi dengan tingkatan pihak-pihak
yang berkonsultasi.
64.Menjelaskan metode atau prosedur untuk tindak
lanjut perannya sebagai penyedia layanan konsultasi.
Riset dan konseling
65.Mengidentifikasi rujukan yang bersumber pada
hasil riset.
66.Menganalisis hasil riset konseling, mengkaji
hipotesis, keterbatasan dan kesimpulannya.
67.Merancang riset, melaksanakan dan menggunakan
hasilnya.
68.Mengidentifikasi wilayah profesi konseling yang
memerlukan riset untuk mendalaminya.
69.Mengembangkan satu atau dua alternatif
rancangan riset yang akan diterapkan dalam pemecahan masalah.
70.Mengembangkan strategi riset-riset yang relevan
untuk pengembangan diri, profesi, dan keberfungsian peran.
71.Menterjemahkan/memanfaatkan hasil riset kedalam
implikasi “praktis”.
Pemanfaatan
teknologi informasi dalam konseling
72.Memanfaatkan teknologi informasi sebagai sumber
informasi bagi pengembangan diri dan kemampuan profesional.
73.Terampil menggunakan perangkat teknologi
informasi untuk layanan bimbingan dan konseling.
74.Memanfaatkan teknologi informasi untuk layanan
dan pengembangan profesionalnya dengan berpegang kepada standar etik.
75.Mengkomunikasikan prosedur dan langkah kerja
yang dipilihnya kepada klien atau populasi layanannya.
Manajemen dan sistem pendukung
76.Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi,
dan menindaklanjuti layanan bimbingan dan konseling.
77.Mengorganisasikan dan mengalokasikan sumber
daya (resources) bagi perkembangan individu.
78.Merancang program pembelajaran dan pelatihan
staf.
79.Terampil mengajar dan melatih staf lain dalam
konteks layanan profesinya.
80.Mensupervisi dan mengevaluasi program
pengajaran/pelatihan.
81.Mampu memenej pekerjaan dan prosedur kerja.
82.Mensupervisi dan mengevaluasi program layanan
bimbingan dan konseling.
83.Melaporkan proses dan layanan bimbingan dan
konseling.
III.
KOMPETENSI
SOSIAL
1. Berkomunikasi efektif dalam interaksi dengan pihak
terkait dengan layanan bimbingan dan konseling.
2. Mengembangkan interaksi produktif.
3. Mengembangkan, mengokohkan dan memelihara
hubungan kolaboratif dengan pihak terkait dengan layanan bimbingan dan
konseling.
4. Memiliki kemampuan memahami orang lain.
5. Mengembangkan hubungan dan jaringan kerja (net
work) dengan berbgai pihak terkait.
6. Memanifestasikan kepekaan dan toleransi
terhadap perasaan manusia dalam berbagai setting interaksi.
0 komentar:
Posting Komentar