Berdasarkan
pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat
ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang yang kemudian di kenal dengan
“Swasta”. BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan
dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal
33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam masalah ini, Dr.Mohammad Hatta menyebutkan “Antara aktivitas koperasi yang dapat
dikerjakan oleh swasta”, sehingga berdasarkan ketiga hal tersebut di atas,
keberadaan usaha swasta diakui di dalam perekonomian Indonesia.
Kebijakan
tersebut ditempuh pemerintah atas pertimbangan berikut:
1. Agar
masyarakat mempunyai daya kreasi dan berpartisipasi dalam usaha dalam mencapai
kemakmuran bangsa
2. Modal
pemerintah belum mencukupi untuk menggali dan mengolah semua Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia.
Jenis BUMS
1. PT.Matahari Putra Prima,Tbk: http://www.mataharigroup.co.id/
2. OC. Kaligis Associates: http://ocklaw.com
3. PT Media
Nusantara Citra Tbk, http://www.mncgroup.com/
4. Isuzu Astra Motor Indonesia: http://www.isuzu-astra.com/
5. PT Smartfren Telecom,
Tbk: http://www.smartfren.com/ina/home/6. PT Bosowa Corporation: http://www.bosowa.co.id
7. Sekolah Islam Athirah Makassar: http://www.sekolahathirah.sch.id/
8. KFC: http://www.kfcku.com/
0 komentar:
Posting Komentar