Senin, 16 Juni 2014

BUMS

Berdasarkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang yang kemudian di kenal dengan “Swasta”. BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Dalam masalah ini, Dr.Mohammad Hatta menyebutkan “Antara aktivitas koperasi yang dapat dikerjakan oleh swasta”, sehingga berdasarkan ketiga hal tersebut di atas, keberadaan usaha swasta diakui di dalam perekonomian Indonesia.

Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah atas pertimbangan berikut:

1. Agar masyarakat mempunyai daya kreasi dan berpartisipasi dalam usaha dalam mencapai kemakmuran bangsa
2. Modal pemerintah belum mencukupi untuk menggali dan mengolah semua Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia.
Jenis BUMS

1. PT.Matahari Putra Prima,Tbk: http://www.mataharigroup.co.id/
2. OC. Kaligis Associates: http://ocklaw.com
3. PT Media Nusantara Citra Tbk, http://www.mncgroup.com/
4. Isuzu Astra Motor Indonesia: http://www.isuzu-astra.com/
5. PT Smartfren Telecom, Tbk: http://www.smartfren.com/ina/home/
6. PT Bosowa Corporation: http://www.bosowa.co.id
7. Sekolah Islam Athirah Makassar: http://www.sekolahathirah.sch.id/
8. KFC: http://www.kfcku.com/


 

0 komentar: